Pemuda Ditangkap karena Pencurian Motor untuk Beli Sabu

Pemuda Ditangkap karena Pencurian Motor untuk Beli Sabu

Ilustrasi. (F: Liputan6)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Seorang pemuda berinisial SR (23) telah ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pemuda tersebut menjual motor korban dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli sabu.

Menurut Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, peristiwa terjadi pada Senin (29/4/2024). Motor korban dicuri saat diparkirkan sebentar di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci.

Adhi Wananda menyatakan, “Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.”

Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi.

Pelaku mengakui kepada polisi bahwa ia menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di Karawang dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu. “Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp 600 ribu, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” jelas Adhi Wananda.

Pelaku SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekannya, AP, dan penadah barang curian di Karawang. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tambah Adhi Wananda.(mk/detik)

 

Redaktur; Munawir Sani