Pria di Sei Beduk Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Cabuli Keponakannya hingga Hamil

077668700_1516079739-Pelecehan-Seksual7

Ilustrasi . (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial OR (37) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban yang duduk di kelas V SD kini tengah hamil 7 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah guru korban mencurigai kondisi kesehatan korban yang terlihat pucat dan kurang sehat. Guru tersebut kemudian menginformasikan kepada ibu korban, yang selanjutnya membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit menunjukkan bahwa korban sedang hamil 7 bulan. Ketika ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku bahwa pamannya, OR, adalah orang yang telah mencabulinya.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian segera menangkap pelaku OR. Dalam pemeriksaan, OR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa setelah melakukan aksinya, ia memberikan uang jajan kepada korban sebagai bentuk bujuk rayu.

“Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Kemudian ia juga sering memberikan uang jajan ke korban,” tambah Ipda Alex, Selasa (29/5/2024).

Pelaku OR mengakui telah lima kali mencabuli korban sejak Agustus 2023. Tindakan tersebut dilakukan di kamar kos pelaku serta di rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku OR dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani