Pengguna Vape di Indonesia Meningkat Tajam, Mayoritas Anak-anak

uyi

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Foto: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia meningkat secara signifikan, sebagaimana ditunjukkan oleh data terbaru dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023.

Tren ini menunjukkan peningkatan 10 kali lipat dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3 persen pada tahun 2021. Rokok elektronik mencakup berbagai bentuk seperti vape, pod, vapour, dan electrosmoke.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, Eva Susanti, mengungkapkan bahwa peningkatan yang signifikan ini kemungkinan disebabkan oleh peralihan dari penggunaan rokok konvensional ke rokok elektronik, terutama di kalangan anak-anak.

“Adanya peningkatan yang signifikan 10 kali lipat penggunaan rokok elektronik. Jadi kemungkinan ada kecenderungan anak-anak mengalihkan penggunaan rokok konvensional kepada rokok elektronik,” ujar Eva dalam acara Temu Media Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024 di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Di sisi lain, SKI 2023 juga mencatat bahwa prevalensi perokok di Indonesia berada di angka 7,4 persen, menurun dari 9,1 persen yang tercatat dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Namun, prevalensi ini tetap tinggi di kalangan usia muda. Kelompok usia 15 hingga 19 tahun mencatat prevalensi perokok tertinggi sebesar 56,5 persen, diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun sebesar 18,4 persen, dan usia 13-15 tahun sebesar 19,2 persen.

Eva juga menekankan besarnya populasi anak-anak di Indonesia sebagai faktor signifikan dalam tingginya jumlah perokok muda.

“Karena memang populasi kita itu tinggi, termasuk juga populasi anak, tentu ini angkanya sangat besar. Jumlah perokok anak kita itu sama besarnya dengan penduduk Singapura,” kata Eva.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana untuk segera mengesahkan rancangan peraturan pemerintah terkait zat adiktif berupa tembakau. Rancangan ini bertujuan untuk sepenuhnya melarang penggunaan rokok dan vape di kalangan usia anak dan remaja, yaitu kelompok usia 10 hingga 21 tahun.

Implementasi regulasi baru ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok muda secara signifikan, mengurangi dampak negatif kesehatan jangka panjang yang disebabkan oleh penggunaan rokok dan vape dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya zat adiktif dan pentingnya menjaga kesehatan sejak usia dini. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani