Mantan Kabid TIK Polda Kepri Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri Kombes Agus Fajar Sutrisno menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (29/5/2024). (Foto: detik)
BATAM (marwahkepri.com) – Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno, dijatuhi vonis satu tahun rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Batam setelah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyatakan bahwa JPU telah resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Terhitung hari ini, JPU menyatakan upaya hukum banding atas putusan perkara narkotika atas nama Agus Fajar Sutrisno,” kata Andreas, Rabu (29/5/2024).
Andreas menambahkan, banding diajukan karena JPU menilai terdapat perbedaan pandangan hukum terkait pemidanaan. Saat ini, JPU sedang mempersiapkan memori banding yang akan segera dikirim ke pengadilan tinggi.
Sebelumnya, pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro bersama hakim anggota Yuanne Marietta dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Agus Fajar Sutrisno dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwa dalam dakwaan ketiga, yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyebut bahwa perbuatan Agus meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Namun, beberapa hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, merupakan pengguna terakhir yang tidak terlibat dalam jaringan narkoba, merupakan tulang punggung keluarga, dan memiliki prestasi di institusinya.
Dalam putusannya, Hakim Bambang Trikoro menyebut Kombes Agus divonis satu tahun rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani