PJS: RUU Penyiaran Baru Mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia

11b0945d-46a1-4da7-8cce-17aac348753f

Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS). (f: hum)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Dunia pers Indonesia kembali dihadapkan pada kekhawatiran dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers, dengan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketentuan ini bertentangan langsung dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi merupakan pilar penting dalam demokrasi, berfungsi mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Pembatasan terhadap penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

“Kita harus tolak rencana ini!” seru Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa ketentuan ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.

Mahmud menegaskan bahwa Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya-karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur oleh sensor, merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

PJS tidak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.

“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus mengawal ini, menggandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aksi penolakan juga akan digelar di beberapa titik, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.

“Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!” ajak Mahmud. MK-hum

Redaktur : Munawir Sani