Kisah Tragis Pembunuhan di Probolinggo: Gelapnya Rasa Cemburu dalam Kehidupan Rumah Tangga

Ilustrasi Pembunuhan. (F: Tangerang pos)
PROBOLINGGA (marwahkepri.com) – Di tengah rilis pers di Mapolres Probolinggo pada 24 Desember 2018, Jumali tak menunjukkan sedikit pun rasa penyesalan, meskipun dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Warga Desa Batur, Kecamatan Gading, dijerat Pasal 338 KUHP karena membunuh Siti Holifah (19), istrinya sendiri, karena dituduh berselingkuh dengan bapak kandungnya.
“Pelaku mengaku membunuh istrinya sendiri, karena cemburu istrinya selingkuh dengan Pak Li, yaitu bapak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2017. Jumali mencekik istrinya yang sedang tidur di rumah mereka, mengklaim bahwa istrinya meninggal karena sakit.
Meskipun awalnya semua percaya bahwa Holifah meninggal karena sakit, keluarga Holifah kemudian curiga dan melaporkan Jumali ke Polres Probolinggo pada tanggal 8 Maret. Penyelidikan dimulai, dan meskipun Jumali membantah tuduhan pembunuhan, hasil autopsi setelah ekshumasi makam Holifah menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Pada 12 Desember 2018, Jumali ditangkap dan mengakui semua perbuatannya. Dia mengungkap bahwa ia membunuh istrinya sendiri karena cemburu mengetahui perselingkuhan Holifah dengan ayahnya sendiri, Pak Li. Meskipun demikian, Jumali tidak menyimpan sakit hati pada ayahnya dan memilih untuk membunuh istrinya sendiri agar keluarganya tetap utuh.
Meskipun terungkap, Jumali tetap tenang menghadapi ancaman hukuman yang menantinya, menunjukkan kedalaman gelapnya rasa cemburu dalam dinamika rumah tangga. (Mk/detik)
Redaktur: Munawir Sani