Hasil Pileg 2024 jadi Acuan Parpol untuk Tentukan Paslon pada Pilkada Serentak

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (Foto: Antara)

BATAM (marwahkepri.com) – Hasil pemilihan legislatif 2024 akan menjadi acuan bagi partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan hasil pemilu 2024 akan digunakan sebagai dasar penghitungan persentase untuk mendukung calon tertentu, baik dalam bentuk gabungan maupun tidak.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Pilkada, di mana syarat dukungan calon yang diusung Parpol adalah minimal 25 persen perolehan suara sah atau 20 persen kursi DPRD di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

“Saat ini, tahapan Pilkada seperti sosialisasi dan perencanaan sudah berjalan. Tahapan ini meliputi pembentukan PPK, PPS hingga tingkat KPPS,” jelas Indrawan, Rabu (17/4/2024)

Pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik, baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2024.

Kampanye akan dilaksanakan dari bulan September hingga November 2024, dengan penetapan calon kepala daerah pada bulan September dan pemungutan suara pada 27 November 2024. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f