Perpres Publisher Rights: Upaya Jokowi dalam Tingkatkan Kredibilitas Media dan Jurnalisme
“Kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi di acara puncak Hari Pers Nasional tahun 2024 di EConventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
Dia menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam mengatasi perbedaan pendapat antara media konvensional dan platform digital yang sulit ditemukan titik temu.
“Pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari rekan pers sebelum menandatangani Perpres Publisher Rights ini,” ujar Jokowi, mengakui kerumitan dalam merumuskan regulasi tersebut.
Jokowi menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya jurnalisme berkualitas dan mengurangi konten negatif, serta memberikan edukasi untuk kemajuan Indonesia.
Pemerintah juga ingin memastikan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. “Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.
Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan kebebasan pers, melainkan mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
Dia juga mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap risiko selama masa transisi implementasi Perpres Publisher Rights. “Itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujarnya.
Jokowi menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk para kreator konten, sehingga mereka tetap bisa melanjutkan kerja sama dengan platform digital. “Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” kata Jokowi. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani