IFRAME SYNC

Pengumuman! Tahun Ini Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi

foto-Copy-KTP-elektronik

Fotokopi KTP tidak berlaku lagi tahun ini. (f: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Indonesia telah merancang peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober tahun ini. Ke depannya, fotokopi KTP tidak akan lagi diperlukan untuk keperluan administratif.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menyatakan bahwa integrasi data pemerintah adalah langkah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan digital ID, masyarakat tidak perlu lagi repot menunjukkan atau menyerahkan fotokopi KTP saat mengakses berbagai layanan.

Cahyono menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, karena semuanya akan tersistem dalam bentuk digital ID yang terintegrasi dengan layanan-layanan pemerintah. Dengan demikian, proses autentikasi tidak perlu dilakukan berkali-kali di setiap instansi, menghindarkan warga dari proses yang redundan.

Contohnya, warga tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau untuk mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan identitas dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, seperti data biometrik.

Cahyono menegaskan bahwa tidak akan ada lagi replikasi data di berbagai instansi, melainkan sistem ini akan mengoperasikan interoperabilitas data. Data identitas warga RI akan tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan dapat diakses oleh penyedia layanan tanpa perlu pertukaran data.

Pemerintah juga tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang diharapkan dapat mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan, meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. PDN dijadwalkan selesai pada Oktober 2024 mendatang.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis bahwa integrasi data pemerintah akan meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan. Proses konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun, dan saat ini penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara. Upaya integrasi akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang saat ini masih dalam proses finalisasi. MK-cnbc

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f