Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Pengrusakan Sekolah di Natuna Lolos Jeratan Hukum
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunguran Timur, Natuna, menghentikan kasus pengrusakan fasilitas Sekolah Dasar (SD) Negeri 008 Desa Batu Gajah.
Kanit Reskrim Polsek Bunguran Timur, Ipda Riko mengatakan, kasus ini tidak dilanjutkan alias dihentikan karena pelaku yang berinisial KA (35) mengalami gangguan jiwa.
“Sesuai dengan surat keterangan dr.Joko Suwito, spesialis kejiwaan RSUD Natuna, pelaku mengalami gangguan jiwa. Maka kasus ini tidak memenuhi unsur sehingga kami hentikan,” ujarnya di Mapolres Natuna Jumat siang (05/01/2024).
Sebelumnya, Riko mengatakan, tindak pidana pengrusakan fasilitas sekolah ini terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Suhardi, kepada Polsek Bunguran Timur, dengan laporan pengaduan nomor 12 tahun 2023.
Setelah itu, tim turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Fasilitas sekolah seperti kaca jendela, pintu dan beberapa peralatan lainnya mengalami rusak berat.
“Dari identifikasi yang dilakukan kita mendapatkan sidik jari. Saat kita datangi pelaku untuk mencocokkan sidik jari, ada sedikit perlawanan karena penyakit nya sedang kambuh,” ujarnya.
Karenanya, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak RSUD Natuna dan Satpol PP untuk mengamankannya. Setelah disuntik, barulah pelaku normal dan mengakui perbuatannya.
“Ternyata sidik jari yang kita dapatkan di TKP identik dengan sidik jari pelaku dan setelah kita interogasi dia juga mengakui perbuatannya,” ujarnya didampingi Kapolsek Bunguran Timur, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Natuna.
“Pelaku mengakui perbuatannya, ia melihat banyak jin di sekolah tersebut. Makanya dia memukulinya dengan besi kipas angin,” timpalnya.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani