Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan 2015-2023: Rokok, Alkohol dan Elektronik
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal hasil penindakan dari tahun 2015 hingga 2023. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk rokok, minuman alkohol, barang elektronik, ban bekas, dan sex toys.
“Kita hari ini lakukan pemusnahan barang ilegal. Barang ilegal tersebut hasil penindakan tahun 2015-2023 dengan nilai mencapai Rp 7,9 miliar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, Kamis (28/12/2023) di PT Desa Air Cargo, Kabil.
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram tembakau, 6.048 botol atau kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 995 ban bekas, 932 barang elektronik seperti handphone dan laptop, serta 408 sex toys. Total nilai barang mencapai Rp 7,9 miliar.
Pemusnahan ini dianggap penting untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut. Selain itu, pemusnahan barang-barang tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuannya adalah memberikan efek jera bagi para pelaku atau pemilik barang ilegal,” tambahnya.
Bea Cukai Batam menyebut bahwa pemusnahan barang ilegal telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani