Tekan Peredaran Narkoba, Polres Natuna Gandeng Pemerintah Desa
NATUNA (marwahkepri.com) – Dalam rangka menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di kabupaten Natuna, Kepolisian Resor Natuna bekerjasama dengan aparatur pemerintah desa.
Demikian disampaikan Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, kepada awak media di Mapolres Natuna, Jumat, 29 Desember 2023.
Nanang menjelaskan, adapun kerjasama yang dimaksud adalah dengan membentuk kampung bebas narkoba.
“Kasus narkoba mengikuti dinamika ditengah masyarakat kita, sehingga naik turunnya tidak bisa dipastikan. Yang jelas kami selalu berusaha untuk menekan terjadinya tindak pidana,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, kasus narkoba di wilayah hukum Polres Natuna mengalami penurunan satu kasus. Pada tahun 2023 terdapat 8 kasus, sedangkan pada tahun 2022 terdapat 9 kasus.
Meskipun terjadi penurunan kasus, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 tersangka pada tahun 2023, sedangkan tahun sebelumnya terdapat 10 tersangka.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan diantaranya, narkoba jenis sabu-sabu 6,78 gram pada tahun 2022 dan 5,1 gram pada tahun 2023.
Sedangkan narkoba jenis ganja sebanyak 9,24 gram pada tahun 2022 dan 52,49 gram di tahun 2023, serta 2 butir ekstasi pada tahun 2022.
Kapolres Natuna berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat memberikan dukungan aktif dalam penanganan kasus narkoba.
Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan akhir agar kasus di Natuna dapat terus ditekan dan masyarakat bisa hidup dalam lingkungan bebas narkoba.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani