Singapura Terapkan Aturan Ketat, Larang Penggunaan Vape dan Kenakan Denda bagi Pelanggar
JAKARTA (marwahkepri.com) – Singapura telah mengeluarkan aturan ketat terkait penggunaan vape atau rokok elektrik dan melarang siapapun membawa vape ke negaranya.
Menurut Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) Singapura, penumpang yang tiba dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan. Mereka yang kedapatan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda.
Pemeriksaan terhadap vape akan lebih sering dilakukan di tempat-tempat umum seperti Kawasan Pusat Bisnis, pusat perbelanjaan, taman dan area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub. Pelanggar akan dikenakan denda di tempat oleh petugas penegak hukum.
Pemerintah Singapura juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Otoritas Pengembangan Media Infocomm untuk mendeteksi dan menghapus tempat penjualan online dan iklan vape. Vaping dianggap sebagai tindakan ilegal di Singapura, dan pelanggar dapat dikenakan denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 23,5 juta.
Sejak 1 Desember 2023, petugas penegak hukum Singapura memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan keras terhadap individu yang menggunakan atau memiliki vape. Kasus-kasus pelanggaran telah dirujuk ke HSA, yang bertanggung jawab mengatur penjualan dan penggunaan produk vaping.
Sekolah dan lembaga pendidikan tinggi di Singapura juga akan memperkuat upaya deteksi dan penegakan hukum terhadap penggunaan vape. Siswa yang membawa vape akan disita barangnya, dilaporkan ke HSA, orang tua mereka akan diberitahu, dan mereka akan ditempatkan pada program dukungan penghentian di mana konselor membimbing mereka untuk berhenti.
Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi populasi dan mencegah vape menyebar di masyarakat Singapura. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani