IFRAME SYNC

35 Terdakwa Aksi Bela Rempang akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

bhtrht

Penyidik Polresta Barelang menyerahkan 35 orang tersangka terkait kasus kerusuhan di BP Batam pada tanggal 11 September lalu ke Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (8/12/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Sidang perdana terhadap 35 terdakwa dalam unjuk rasa aksi Bela Rempang di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu akan digelar hari ini, Kamis (21/12/2023).

Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, mengingatkan majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk bersikap subjektif dan adil.

Mereka menekankan bahwa hakim harus tunduk pada prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman bagi Hakim, termasuk berperilaku adil, jujur, arif, bijaksana, dan bersikap mandiri.

“Pengadilan Negeri Batam diharapkan menjadi tempat yang tepat bagi pencari keadilan dan mampu menghadirkan rasa keadilan dengan memutus perkara ini secara adil dan demi kemanusiaan,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Mereka meminta hakim untuk mendengarkan kedua belah pihak dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Sebelumnya, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa di depan Kantor BP Batam yang terjadi pada September 2023. Mereka dituduh melakukan tindak pidana perusakan dan pengrusakan fasilitas umum. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f