IFRAME SYNC

Presiden Resmi Canangkan Perpres 78/2023 jadi Percepatan Penanganan Rempang Eco-City

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2023, pada Senin siang (18/12/2023) Hotel Swissbell Batam. (Foto: BP Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2023, pada Senin siang (18/12/2023) Hotel Swissbell Batam.

Kegiatan tersebut mengundang seluruh elemen masyarakat mulai dari FKPD Provinsi Kepri dan Kota Batam, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat RT/RW, organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat Rempang dan Batam.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 yang keluar tanggal 8 Desember 2023 ini, mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018.

Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan tertuang dalam pasal 12 (1a) dalam hal penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kewenangan Gubernur daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pria yang juga merupakan Wali Kota Batam ini menekankan bahwa kehadiran perpres ini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang.

“Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, ini perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah bapak ibu sekalian (kompensasi warga Rempang),” kata Muhammad Rudi.

Menurutnya, pada akhir bulan Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak.

Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga.

Muhammad Rudi melanjutkan bahwa pihaknya bersama seluruh forkopimda berkomitmen untuk menyelesaikan yang terbaik untuk seluruh warga Rempang.

Selain itu pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyiapkan putra-putrinya, sehingga dapat ambil peran sebagai tenaga kerja dalam proyek besar di Rempang ini ke depan.

Acara turut dibuka oleh sambutan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah pasti mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur dan masyarakat yang mendapat rasa keadilan.

“Inilah yang dilakukan pemerintah (BP Batam). Tidak serta pemerintah mengambil kebijakan. Hari ini momentum perpres sudah ditandatangani Presiden, semoga bisa dipahami kita semua. Semoga BP Batam dalam mengambil kebijakan apapun akan tepat guna dan manfaat dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pesan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

 

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f