Kurir Sabu di Batam Ditangkap saat Ambil 2,9 Kilogram Sabu di Pelabuhan Sagulung
BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (46) yang menjadi kurir sabu. Pelaku ditangkap saat tengah menjemput paket sabu seberat 2,9 kilogram di Pelabuhan Sagulung.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 paket sabu yang dibungkus teh China selama operasi pada Minggu malam (19/11/2023). Sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah.
“Pada pelaku ditemukan 3 bungkus sabu, setelah ditimbang berat bersih sebanyak 2,9 kilogram. Sabu tersebut jika beredar di masyarakat seharga Rp 4,3 miliar, meski sebenarnya tidak ada harganya,” ujar Kombes Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba, yang kemudian diikuti dengan pengembangan dan pemantauan. Pelaku S ditangkap saat tengah mengambil paket sabu di Pelabuhan Sagulung.
“Pelaku S dibekuk Satresnarkoba Polresta saat usai mengambil paket sabu. Pelaku diamankan di parkiran motor Pelabuhan Sagulung,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa S mengaku disuruh oleh rekannya berinisial A untuk menjemput paket sabu tersebut. Pelaku S dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.
“Pelaku S ini berperan sebagai kurir. Ia mengaku disuruh oleh rekannya berinisial A yang telah ditetapkan DPO. Untuk upah pelaku jika berhasil mengantarkan sabu itu akan mendapatkan Rp 15 juta, upah yang dijanjikan itu belum diterima pelaku,” ungkap Kombes Nugroho.
Pelaku S mengakui bahwa ini merupakan kali pertama ia menjadi kurir sabu, dan alasan utamanya adalah kebutuhan ekonomi. Pengakuan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 paket sabu, sepeda motor, dan ponsel yang digunakan oleh pelaku. Pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika, dan atas perbuatannya, S dapat dihukum dengan hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani