Perspektif Bisnis dan HAM Kasus Rempang Eco City

Oleh: Ahmad Zazali, SH., MH.

Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA)

Tepat hari penutupan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 7 September 2023 oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta Convention Center (JCC), publik dibuat heboh oleh kabar bentrokan antara warga kampung Melayu Tua di Pulau Rempang Kota Batam dengan ribuan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta dibantu oleh TN AL Batam. Bentrok ini terjadi sehubungan dengan penolakan masyarakat atas rencana pengukuran dan pemasangan patok batas lahan yang akan digunakan sebagai lokasi Proyek Rempang Eco City. Demonstrasi besar kembali terjadi pada 11 September yang berakhir dengan pelemparan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Investasi Tiongkok
Rempang Eco City merupakan merupakan salah satu Program Strategis Nasional 2023 yang diluncurkan pada 12 April 2023 di Jakarta oleh Menteri Kordinator Ekonomi Airlangga Hartanto, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juliantoni, Gubernur Kepulauan Riau, dan Ketua BP Batang, serta turut dihadiri pula Pemilik Artha Graha Group Tommy Winata. Kemudian Proyek ini diperkuat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus 2023. Luas lahan yang akan digunakan luas sekitar 17.000 hektar yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Galang, dengan tujuan untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan tempat wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia.

Menurut informasi dalam situs Badan Pengusahaan (BP) Batam, Proyek Rempang Eco City akan digarap oleh rekanan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yaitu PT. Makmur Elok Graha (MEG). PT. MEG berfungsi membantu pemerintah menarik investor Asing dan lokal untuk pengembangan ekonomi di Pulau Rempang. Target investasi dalam proyek ini direncakan mencapai Rp 381 Triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 306.000 tenaga kerja pada 2080.

Untuk memulai operasional proyek tersebut, Pemerintah menargetkan pada tanggal 28 September 2023 sudah terlaksana pengosongan atau sudah clear and clean, lalu akan diserahkan kepada PT. MEG. Menurut paparan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD ketika merespon peristiwa bentrokan pada 7 September, menyatakan bahwa pada 2001- 2002 pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan yang pada pokoknya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan. Namun tanah tersebut belum sempat dikelola oleh perusahaan, dan pada tahun 2004 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan beberapa surat izin penggunaan pada pihak lain, sehingga membuat masalah semakin rumit.