IFRAME SYNC
WhatsApp-Image-2023-09-08-at-01.16.41-1024x576 (1)

Polresta Barelang mengamankan 8 orang pelaku yang melawan petugas saat dilaksanakannya pembukaan pemblokiran jalan raya menuju Rempang, Kamis (7/9/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengamankan 8 orang pelaku yang melawan petugas saat dilaksanakannya pembukaan pemblokiran jalan raya menuju Rempang, Kamis (7/9/2023).

Adapun pelaku yang diamankan bernama Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, Irfan Saputra dengan barang bukti yang diamankan berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu.

“Terkait isu bayi meninggal itu adalah hoax, sudah kita lakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya,” tambah kapolres.

Pihaknya juga sudah membersihkan jalan yang sempat ditutup oleh pihak tidak bertanggungjawab dengan cara menebang pohon hingga kini bisa dilalui warga dengan aman.

“Kedepan yang kita harapkan dukungan masyarakat terkait program pemerintah yang semata-mata untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat. Diharapkan Rempang Galang ini maju dengan adanya investor masuk oleh karena itu wajib kita dukung kebijakan pemerintah,” katanya.

Saat ini pihaknya mendirikan 2 pos di jembatan 4 dan di rest area guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun terhadap 8 pelaku yang diamankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f