PPPA Natuna Beri Pemahaman kepada Masyarakat tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak!
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Natuna, Yuli Ramadhanita, menyebutkan pencegahan agar tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah saja, akan tetapi dibutuhkan peran masyarakat juga.
Ungkapan itu dikatakan Yuli Ramadhanita, saat mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, Kamis (7/9/2023) pagi.
Dikatakan perempuan yang biasa disapa Nita itu, masyarakat tidak bisa menolak untuk menjadi pelopor pencegahan terhadap perempuan dan anak.
“Karena ini sudah diatur didalam undang-undang, bahwa kita sebagai masyarakat memiliki tugas dan kewajiban untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak, yang ada di sekitar lingkungan kita,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas P3AP2KB Natuna, melalui Bidang PPPA, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ditingkat desa dan kelurahan, yang anggotanya terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.
“Orang-orang yang hadir saat ini, akan kita pilih sebagai pelopor pencegahan kekerasan perempuan dan anak di tingkat desa,” ujarnya.
Kata Nita, selain satgas yang telah dibentuk ditingkat desa dan kelurahan, pihaknya juga telah membentuk sejumlah lembaga, seperti P2TP2A, Puspaga dan UPTD PPPA. Lembaga tersebut memiliki peran penting dalam upaya meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan manusia (human trafficking).
Nita juga meminta kepada seluruh masyarakat, agar memperbaiki pola asuh terhadap anak. Karena kata dia, pola pengasuhan positif mempunyai manfaat besar untuk anak. Antara lain, meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orangtua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang si anak.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, mengapa hanya ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak?. Karena kata dia, perempuan dan anak secara fisik dipandang sebagai makhluk yang lemah, yang perlu mendapatkan perlindungan.
Apridony menyebutkan, bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Natuna sangat tinggi. Terbukti selama tahun 2022, pihak Kepolisian Polres Natuna sudah menangani sedikitnya 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara per Agustus 2023, pihaknya sudah menerima 10 laporan resmi dari masyarakat, terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
“Dari beberapa kasus tersebut, rata-rata mengenai kasus kekerasan seksual. Dan kebanyakan pelakunya justru orang-orang terdekat, seperti ayah kandungnya, ayah tiri, paman dan tetangganya sendiri, bukan orang jauh,” jelas Apridony.
Apridony menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna, apabila melihat adanya kejadian yang mengarah kepada kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, baik itu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satgas Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, atau kepada dinas terkait.
“Jadi kekerasan itu tidak hanya secara fisik saja, misalnya pemukulan atau sebagainya. Namun kata-kata kasar yang dapat mengganggu psikologis si korban, itu juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan non fisik, boleh dilaporkan,” tegas Apridony.
Ia meminta adanya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, dalam upaya melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan manusia.
“Karena kami dari pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, pertama personel kita terbatas, dan banyak tugas lain yang harus kami kerjakan selain melakukan pencegahan ini. Mari kita bersama-sama melakukan upaya pencegahan,” ajak Apridony.
Dalam waktu dekat ini, sambung Apridony, pihak Kepolisian Polres Natuna akan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), yang salah satu tujuannya juga untuk mencegah adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. MK-Zani
Redaktur: Munawir Sani