Polda Kepri Dalami Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Love Scamming WNA China
BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus love scamming yang melibatkan WNA asal China di Batam.
“Kita telah dan sedang akan melakukan tracking aset atau money laundry dengan aset-aset yang dimiliki para pelaku. Kita juga menelusuri usaha-usaha dari hasil Kejahatan ini,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (6/9/2023).
Nasriadi menyebut hasil penyelidikan sementara pihaknya menemukan dugaan uang hasil kejahatan WNA China itu telah dibelikan properti dan dialihkan ke kegiatan usaha. Polisi juga tengah mencari orang yang memfasilitasi para pelaku love scamming untuk melakukan kegiatannya.
“Dari hasil penyelidikan ada warga negara kita yang memfasilitasi dan membantu para WNA asal China tersebut. Keterlibatan warga Indonesia masih dalam penyelidikan lebih dalam. Kita mendalami uang tersebut dialihkan ke properti, aset usaha dan kendaraan. Kita masih dan mencari aset-aset mereka,” ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Kepri sendiri beberapa waktu lalu menyita satu buah mobil mewah merek Aston Martin. Mobil bernilai miliaran rupiah itu diamankan dari dua orang WNA asal China yang diamankan di TKP berbeda usai penangkapan 88 orang beberapa di Kawasan Kara Industrial Park.
“Kami masih melakukan pengecekan dimana mobil ini dibeli dan identitas kendaraan tersebut, sejauh mana keterlibatan pembeli mobil tersebut,” jelasnya.
Nasriadi menegaskan untuk orang yang memfasilitasi para WNA pelaku love scamming masih terus diburu pihaknya. Ia berharap masyarakat agar memberikan informasi terkait keberadaan para WNA China atau pelaku yang memfasilitasi kejahatan tersebut.
“Kita masih terus mendalami siapapun yang terlibat, baik dia oknum maupun warga Indonesia yang terlibat kita dalami. Kita akan kejar pelaku dan minta pertanggungjawaban mereka. Intinya kita bongkar ini sampai ke akar-akarnya agar daerah kita tidak dijadikan tempat kejahatan transnasional,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani