Kuasa Hukum Ermawati Meminta Laporan Aduannya Ditingkatkan Jadi Laporan Resmi

Polda Riau. (f:ist)

PEKANBARU (marwahkepri.com) – Kuasa hukum Ermawati Raja Hambali, SH,.MH & Partner meminta Polda Riau untuk mempercepat laporan aduan kliennya, Senin (21/8/2023).

Surat laporan aduan Ermawati itu ditujukan ke Kapolda, Wakapolda, Kabid Propam, Irwasda, Dirintelkam dan Direskrimum Provinsi Riau.

“Adapun maksud dan tujuan memberikan surat kepada sub penting di institusi Polda Riau tersebut adalah untuk mendapatkan informasi perkembangan laporan pengaduan agar dapat ditindaklanjuti secara profesional,”kata Raja Hambali kepada awak media.

Raja Hambali juga menegaskan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP, yang menjadi objek penggelapan adalah harta warisan yang belum dibagi berupa sebidang tanah perkebunan seluas 20 hektar, namun sekitar 4 hektar telah dijual oleh Ilas Novera, yaitu isteri almarhum salah satu ahli waris yang sah yang bernama Aminullah.