Pemerintah akan Hentikan Pembiayaan COVID-19, Masyarakat Siap-siap Bayar Sendiri
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah akan menghentikan pembiayaan khusus untuk pasien COVID-19. Nantinya masyarakat yang menderita COVID-19 harus menanggung secara mandiri biaya perawatannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
“Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah melalui keterangan resminya, Selasa (22/8/2023).
Indah mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah.
Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.
Sementara untuk pasien COVID-19 yang opname setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian hingga batas akhir 31 Agustus 2023. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani