Mantan Camat Payung Sekaki dan Lurah Bandar Raya Diduga Menyalahi Fungsi Jabatannya Sehingga Dapat Menghilangkan Tanah Warisan
PEKANBARU (marwahkepri.com) – Kasus fitnah penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ermawati kepada PT Citra Damai Lestari menghebohkan warga Pekanbaru. Wanita yang sudah mulai usur ini di fitnah melakukan penyerobotan tanah di tanah warisannya sendiri.
Hal yang memprihatinkannya lagi, entah bagaimana caranya SHGB tanah tersebut bisa keluar atas nama Willam Salem dan Nancy dengan luas 4.327 m2 berdasarkan keputusan kepala kantor BPN /PROVINSI RIAU NO: 32/HG /BPN-05/2019 tanggal 11 nov 2019 dan SHGB NO: 00181 milik PT Cipta Damai Lestari dengan luas 32.790 m2.
Dilansir dari beberapa media seperti Kabarriau.com dan beberapa media lainnya, Camat Payung Sekaki Kota Pekanbaru masa itu Zarman Candra SSTP diduga telah menyalahi fungsi dan jabatannya sebagai aparatur yang mempunyai kewenangan penting di instansinya untuk menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)
Akibat perbuatannya yang telah menerbitkan beberapa surat SKGR atas nama Ilas Novera dan Jhonson/T. CDL atas dasar SKPT nomor : 84/SKPT/PYK/08/2017 dengan ikut menandatangani SKGR tersebut, termasuk Lurah Bandar Raya yang menjabat saat itu Fachri Panggabean S.Sos., M.AP,. jelas telah merugikan hak-hak seseorang.
Adapun diketahui SKGR yang ditandatangani oleh Camat dan Lurah itu memiliki nomor register yang berurut, No. Reg Camat dimulai dengan Nomor : 199/PYK/05/2018, Nomor : 200/PYK/05/2018, Nomor : 201/PYK/05/2018, dan Nomor : 199/PYK/05/2018, dengan tanggal yang sama 4 Mei 2018, begitu juga nomor register lurah dimulai dengan nomor 51/BDR/W/2018, nomor 52/BDR/W/2018, nomor 53/BDR/W/2018, dan nomor 54/BDR/W/2018, dengan tanggal yang sama 24 Apil 2018.
Dikutip marwahkepri.com dari dari kabarriau.com, Zarman Candra SSTP meminta agar Ermawati datang ke kantor Camat Payung Sekaki, dan pemanggilan itu di penuhi oleh Ermawati.
Pada saat itu Zarman Candra SSTP meminta agar Ermawati berdamai dengan Ilas Novera dan akan memperjuangkan serta meminta kepada Ilas Novera hasil penjualan tanah warisan kepada Atan Malik senilai 600 juta sampai 800 juta rupiah.
“Ibuk penjual bunga, pernah tidak dapat uang sebanyak itu? Terima sajalah dan syukuri sudah banyak itu, Atan Malik kawan saya, tak susah uang sebanyak itu bagi Atan Malik,”kata Zarman Chandra saat itu
Dengan nada yang merendahkan, Ermawati menolak dengan apa yang dikatakan Zarman Chandra tersebut.
“Kalau tidak mau diselesaikan, saya akan menandatangani surat ini,” seru Zarman Chandra kepada Ermawati.
Dan akhirnya mantan Camat Payung Sekaki tersebut pun mengeluarkan surat SKGR nomor : 84 /SKPT/ PYK/08/2017 Tertanggal 18 agustus 2017 tersebut, yang terletak di Jalan Punak, Jalan Air Hitam Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru .
Ermawati saat dimintai keterangan oleh media marwahkepri.com membenarkan pemberitaan tersebut.
“Saya menolak apa yang disampaikan oleh Bapak Zarman Chandra kepada saya, saya memang orang susah, pengahasilan saya kecil, saya mencari nafkah dengan menjual bunga di pasar, saya seorang janda tua yang menghidupi 3 orang anak sebagai tulang punggung keluarga, akan tetapi bahasa dari bapak Zarman Chandra mengecilkan saya dan saya tidak terima,” tegas Ermawati.
“Warisan punya ayah kandung saya, Ilas Novera adik ipar saya, malahan dia yang menguasai harta ayah saya dan menjualnya kepada orang lain tanpa kesepakatan saya sebagai ahli waris alm. M.Nasir,”tambahnya.
Atas hal tersebut, kuasa hukum Ermawati menduga ada perencanaan yang sangat matang dan terorganisir bersama-sama apatur pemerintahan dari mulai RT/RW, kelurahaan, kecamatan serta ART/BPN (Badan pertanaah Nasional) sehingga surat pun disulap menjadi atas nama Ilas Novera.
Selanjutnya Ilas Novera diketahui telah menjual kepada PT Cipta Damai Lestari (CDL) lebih kurang 4 hektare sebesar Rp 26. 824.200.000 dengan di DP Rp 5 miliar.
Dengan bermodal kan DP Rp 5 miliar, Jhonson dkk selaku direktur di PT CDL, sehingga keluarlah di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No: 00180 atas nama William Salem dan Nancy, dengan luas 4.327 m2 berdasarkan keputusan kepala kantor BPN /PROVINSI RIAU NO: 32/HG /BPN-05/2019 tanggal 11 nov 2019 dan SHGB NO: 00181 milik PT CDL dengan luas 32.790 m2.
Hal ini bertentangan dengan SEMA RI No. : 4 tahun 2016, halaman 5, huruf (b) halaman 7 angka 7.
Berlanjut kepada Zarman Chandra SSTP yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan camat pada saat itu diduga telah melakukan praktek gratifikasi dikarenakan telah menerbitkan surat SKGR tanpa melihat silsilah waris dan diduga terkesan memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya sewaktu itu, sebagai camat Payung Sekaki.
Hingga terbitnya pemberitaan ini belum dapat terhubung dan malah ada yang memblokir whatsapp juga sama sekali tidak mau komentar. MK-arif siregar
Redaktur : Munawir Sani