Mantan Camat Payung Sekaki dan Lurah Bandar Raya Diduga Menyalahi Fungsi Jabatannya Sehingga Dapat Menghilangkan Tanah Warisan

Kantor Camat Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. (f:ist)
PEKANBARU (marwahkepri.com) – Kasus fitnah penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ermawati kepada PT Citra Damai Lestari menghebohkan warga Pekanbaru. Wanita yang sudah mulai usur ini di fitnah melakukan penyerobotan tanah di tanah warisannya sendiri.
Hal yang memprihatinkannya lagi, entah bagaimana caranya SHGB tanah tersebut bisa keluar atas nama Willam Salem dan Nancy dengan luas 4.327 m2 berdasarkan keputusan kepala kantor BPN /PROVINSI RIAU NO: 32/HG /BPN-05/2019 tanggal 11 nov 2019 dan SHGB NO: 00181 milik PT Cipta Damai Lestari dengan luas 32.790 m2.
Dilansir dari beberapa media seperti Kabarriau.com dan beberapa media lainnya, Camat Payung Sekaki Kota Pekanbaru masa itu Zarman Candra SSTP diduga telah menyalahi fungsi dan jabatannya sebagai aparatur yang mempunyai kewenangan penting di instansinya untuk menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)
Akibat perbuatannya yang telah menerbitkan beberapa surat SKGR atas nama Ilas Novera dan Jhonson/T. CDL atas dasar SKPT nomor : 84/SKPT/PYK/08/2017 dengan ikut menandatangani SKGR tersebut, termasuk Lurah Bandar Raya yang menjabat saat itu Fachri Panggabean S.Sos., M.AP,. jelas telah merugikan hak-hak seseorang.
Adapun diketahui SKGR yang ditandatangani oleh Camat dan Lurah itu memiliki nomor register yang berurut, No. Reg Camat dimulai dengan Nomor : 199/PYK/05/2018, Nomor : 200/PYK/05/2018, Nomor : 201/PYK/05/2018, dan Nomor : 199/PYK/05/2018, dengan tanggal yang sama 4 Mei 2018, begitu juga nomor register lurah dimulai dengan nomor 51/BDR/W/2018, nomor 52/BDR/W/2018, nomor 53/BDR/W/2018, dan nomor 54/BDR/W/2018, dengan tanggal yang sama 24 Apil 2018.
Dikutip marwahkepri.com dari dari kabarriau.com, Zarman Candra SSTP meminta agar Ermawati datang ke kantor Camat Payung Sekaki, dan pemanggilan itu di penuhi oleh Ermawati.
Pada saat itu Zarman Candra SSTP meminta agar Ermawati berdamai dengan Ilas Novera dan akan memperjuangkan serta meminta kepada Ilas Novera hasil penjualan tanah warisan kepada Atan Malik senilai 600 juta sampai 800 juta rupiah.