Buruh Batam Demo Lagi, Minta UU Cipta Kerja Dicabut hingga Dukung Rocky Gerung

Para buruh yang tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam berunjukrasa di halaman kantor Wali Kota Batam, Rabu (9/8/2023). (Foto: Liputan6)

BATAM (marwahkepri.com) – Para buruh yang tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam berunjukrasa di halaman kantor Wali Kota Batam, Rabu (9/8/2023).

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Kota Batam Yapet Ramon mengatakan aksi itu bagian dari aksi nasional yang serentak digelar di seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung sidang ke-6 untuk mencabut UU Cipta Kerja.

“Hari ini kami turun ke jalan, untuk menyampaikan pendapat terkait penolakan UU Cipta Kerja. Kawan-kawan yang tergabung dalam serikat buruh dan partai buruh menggugat UU Ciptaker no 6 tahun 2023,” kata Ramon.

Para buruh meyakini UU Ciptaker sangat membahayakan buruh. Karenanya para buruh fokus ke UU Cipta kerja agar Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan.

Selain itu juga buruh meminta Upah Minimum Kota (UMK) di 2024 naik 15 persen. Alasanya, pertumbuhan ekonomi sudah meningkat tinggi 7 persen di kuartal dua tahun 2023, serta inflasi di bawah 2 persen di Kota Batam.

Ramon juga menyampaikan dukungan untuk Rocky Gerung. Menurutnya, kritik Rocky terhadap kebijakan pemerintah tersebut hal wajar. Apa yang disampaikan Rocky sesungguhnya juga dirasakan banyak orang.

“Yang disampaikan Rocky Gerung itu adalah fakta yang kami rasakan,” kata Yapet Ramon.

Ia menilai pemerintah jangan terlalu takut terhadap kritik, karena kebebasan berpendapat dijamin undang-undang. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f