Diduga “Permainan” Mafia Tanah, Kuasa Hukum Ermawati Minta Seluruh Oknum yang Terlibat Penerbitan SHGB Diusut Tuntas

Surat laporan Ermawati ke Polda Riau. (f:arif)

PEKANBARU (marwahkepri.com) – Kuasa Hukum Ermawati, Raja Hambali, SH.,MH mengatakan tindakan merubah surat seakan-akan tanah warisan sebagai miliknya dengan tindakan aktif merubah satu persatu surat tanah mulai dari tingkat kelurahan sampai ke tingkat terbitnya SHGB demi mengambil keuntungan pribadi dan menikmati sendiri dengan menghilangkan hak ahli waris yang lain, tendensinya sangat kuat kepada penggelapan harta warisan.

Apalagi perbuatan ini diduga dibantu pula oleh oknum aparat lurah, camat dan BPN/ATR di daerah Riau dan atau Kota Pekanbaru. Perbuatan itu terkesan terorganisir dengan rapi dan sistematik, sehingga secara global disebutlah dengan mafia tanah yang harus ditumpas habis sampai ke akar-akarnya.

Hal itu disampaikan Raja Hambali, SH.,MH kepada awak media menyikapi kasus kliennya yang di fitnah melakukan penyerobotan tanah.

Dari informasi yang didapat awak media, SHGB telah terdaftarkan dan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No: 00180 atas nama Willam Salem dan Nancy dengan luas 4.327 m2 berdasarkan keputusan kepala kantor BPN /PROVINSI RIAU NO: 32/HG /BPN-05/2019 tanggal 11 nov 2019 dan SHGB NO: 00181 milik PT Cipta Damai Lestari dengan luas 32.790 m2.

Feri Arisandi, SH salah satu kuasa hukum Ermawati mengatakan hal ini bertentangan dengan SEMA RI No. : 4 tahun 2016, halaman 5, huruf (b), halaman 7, angka 7. Dia mempertanyakan kenapa dengan BPN Riau sampai bisa mengeluarkan sertifikat tersebut.

Feri menduga adanya indikasi “permainan” dengan penerbitan surat SHGB atas nama PT Cipta Damai Lestari, karena sampai tingkat Mahkamah Agung terbukti hanya membayar DP Rp 5 Milyar saja sudah keluar SHGB, dan keluarnya SHGB seperti ini bertentangan dengan SEMA MA.

“Sehingga ini akan menciptakan delik demi delik yang akan kami usut dan pelajari satu persatu, dan kelak akan kami bawa ke ranah hukum untuk klien kami tuntut karena merugikan klien kami,” ujar Feri.

Feri juga meminta agar RT/RW lurah, camat dan dan oknum-oknum yang terlibat dengan permasalahan lahan tanah milik M. Nasir (alm) yang diduga terindikasi gratifikasi dalam skenario itu agar segera di usut tuntas.

“Dan kami atas nama klien Ermawati akan melaporkan di Polda Riau terkait dugaan mafia tanah, dan kami The Law Office Raja Hambali, SH,.MH & Partner telah membuat surat pengaduan dan memberikan satu bundel bukti – bukti di menkopolhukam terkait hiruk pikuk yang terjadi di lahan tanah warisan alm. M. Nasir ini,”terangnya.

Sementara itu, Atan Malik dari PT Cipta Damai Lestari saat dihubungi meminta awak media untuk konfirmasi kepada pengacaranya. “Tanyakan saja sama pengacara saya,”imbuhnya.

Saat awak media mencoba menghubungi Ilas Novera, dia hanya membaca pesan yang dikirim dan tidak membalasnya, begitu juga saat di telepon, dia tidak mengangkat panggilan awak media.

Hal yang sama juga dengan Direktur PT Cipta Damai Lestari, Jhonson, dia hanya membaca pesan whatsapp dan tidak mau di hubungi.

Sampai berita ini turun, William Salem dan Nancy belum dapat dihubungi terkait pemberitaan. MK-arif siregar

Redaktur : Munawir Sani

-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f