Barang bukti 1,9 ton pasir timah hasil penggagalan penyelundupan di Karimun.

Petugas TNI Angkatan Laut menunjukkan barang bukti 50 karung pasir timah hasil penggagalan penyelundupan di perairan Karimun. (Foto: joseph)

KARIMUN (marwahkepri.com) – TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,9 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,52 miliar.

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Laksda TNI Berkat Widjanarko mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL mendukung pemberantasan penyelundupan sumber daya alam dan program hilirisasi pemerintah.

“Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata perintah pimpinan TNI Angkatan Laut dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas penyelundupan sumber daya alam, mengawal program hilirisasi, serta menjaga kekayaan mineral Indonesia agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Berkat, Rabu (22/7/2026).

Menurut Berkat, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 20 Juli 2026 terkait dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah ke Malaysia melalui perairan Karimun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Region Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Cakra-26.K Sat Intelmar Pusintelal melakukan penyekatan dan pengintaian di Perairan Pelambung.

Baca Juga:  TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia di Karimun, Sita 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi

“Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas menghentikan satu unit speedboat fiber bermesin ganda 200 PK yang mengangkut 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, petugas mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut. Mereka berinisial DS, W, A, OA, dan I yang diduga berperan sebagai pemilik muatan, nakhoda, hingga anak buah kapal.

“Selain pasir timah, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit speedboat, tiga telepon genggam, dua tas selempang, dompet, KTP, SIM A, dua kartu ATM BCA, dua powerbank, dan satu buah kacamata,” ujarnya.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti menunjukkan kandungan timah (Sn) yang tinggi sehingga material yang diamankan diduga merupakan pasir timah hasil penambangan yang belum melalui proses pengolahan awal.

Menurut Berkat, nilai ekonomis pasir timah tersebut di Malaysia diperkirakan mencapai sekitar R p1,52 miliar sehingga penggagalan penyelundupan itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Perempuan 19 Tahun di Lingga, Jadi Istri Siri dan Dipicu Rasa Cemburu

“Operasi ini menjadi bukti kesiapsiagaan TNI AL dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut, memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, serta meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi untuk memberantas kejahatan lintas negara,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut bersama instansi terkait.

“TNI AL akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya terhadap penyelundupan mineral dan batu bara (minerba), narkotika, maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di laut sebagai bentuk partisipasi menjaga kedaulatan dan kekayaan alam Indonesia,” tambahnya. MK-joseph

Redaktur: Munawir Sani