Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polres Karimun dari temuan di perairan Dermaga Ketapang

Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil temuan petugas Bea Cukai di perairan sekitar Dermaga Ketapang. (Foto: joseph)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih yang dilaporkan mencapai 1.382,8 gram atau sekitar 1,3 kilogram. Narkotika tersebut merupakan barang temuan petugas Bea Cukai di perairan sekitar Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, pada Sabtu (3/10/2026). Hingga pemusnahan dilakukan, tersangka dalam perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

Pemusnahan dipimpin Kbo Reskrim Polres Karimun, Ipda Jackson I. Marpaung, S.H., dan dihadiri Kasihumas Polres Karimun, Kanit Provost Sipropam Polres Karimun, Siwas Polres Karimun, perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan, Bea Cukai, BNNK Karimun, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain narkotika, petugas turut mengamankan lakban berwarna hitam yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam perkara, berat bersih narkotika dilaporkan mencapai 1.383 gram. Sebanyak 37,18 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM. Hasil pemeriksaan menyatakan sampel tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Minta PT BLJ Diberi Kesempatan Terlibat di Sektor Migas

Sementara itu, sebanyak 1.345,82 gram disiapkan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor SK-2658/L/10/12/Enz.1/10/2026 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.

Surat tersebut menjadi dasar perintah pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karimun menyatakan penanganan perkara narkotika terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. (joseph)

Redaktur: Munawir Sani