Polda Kepri mengamankan 17 orang dalam pengungkapan dugaan peredaran dan penyalahgunaan ekstasi di sejumlah lokasi di Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan 17 orang dalam pengungkapan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Dalam penindakan pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, petugas turut menyita 66 butir ekstasi dan 15 unit telepon genggam.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Program tersebut menekankan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam. Saat melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak. IR diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, sedangkan KE diduga berperan sebagai pemasok.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia. Pendalaman dilakukan untuk memastikan asal-usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan total 17 orang beserta barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi harus disertai pengawasan berkelanjutan agar peredaran narkoba tidak kembali terjadi di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan lingkungan, khususnya terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
