Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan berkedok menonton drama China yang menawarkan keuntungan instan. (Foto: Harpers Bazaar Indonesia)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu menonton drama China yang menjanjikan keuntungan instan. Satgas menegaskan sejumlah entitas yang menjalankan modus tersebut telah dihentikan operasionalnya karena diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan masyarakat perlu berhati-hati apabila suatu penawaran menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.
“Jadi, modus yang mereka tawarkan adalah mereka memberikan penawaran pekerjaan paru waktu dan pembelian hak cipta untuk drama China. Nanti dari situ mereka dijadikan untuk mendapatkan bonus dan untungan tertentu,” ungkapnya dalam diskusi Journalist Class OJK di Bintaro, Tangerang Selatan, dikutip Selasa (30/6/2026).
Menurut Hudiyanto, apabila seseorang hanya diminta membayar atau mendepositokan uang untuk menonton film, hal tersebut belum tentu melanggar. Namun, masyarakat harus mulai curiga ketika ditawari keuntungan instan dari aktivitas tersebut.
“Karena mungkin banyak orang yang mungkin, wah kapan lagi nih saya sambil menyelam, minum air gitu kan. Udah saya suka nonton drama China, terus saya bisa dapat pendapatan. Tapi hati-hati. Karena itu salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku,” terangnya.
Satgas PASTI mencatat terdapat lima entitas yang telah dihentikan kegiatan operasionalnya pada Mei 2026 karena diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal. Kelima entitas tersebut yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Hudiyanto mengungkapkan, khusus entitas YUDIA, penanganan kasusnya telah meningkat ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihaknya belum menyebutkan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Itu sudah penyelidikan di salah satu kota yang ada di daerah. Untuk korbannya, jumlah korbannya masih dalam perhitungan. Untuk perhitungannya juga masih dalam perhitungan. Tapi sudah dilakukan penyelidikan oleh salah satu kota yang ada di daerah,” tutupnya.
Satgas PASTI juga mengungkap berbagai modus yang digunakan masing-masing entitas ilegal tersebut. CANTVR menawarkan investasi saham dengan janji keuntungan besar berdasarkan tingkat keanggotaan, termasuk menawarkan alokasi saham IPO fiktif yang mengharuskan anggota menyetorkan sejumlah dana.
Sementara itu, Appeninc menjalankan modus dengan memberikan tugas menebak gambar. VID menawarkan imbalan uang kepada pengguna yang menonton iklan serta menawarkan pembiayaan proyek fiktif.
Adapun YUDIA menjalankan modus pekerjaan harian menonton drama China dan pembelian hak cipta drama China. Sedangkan Sensenowai menawarkan skema copy trading aset kripto melalui aplikasi Wapex.
Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, seluruh kegiatan operasional lima entitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, seluruhnya juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
