REI ungkap kendala KPR subsidi akibat SLIK OJK tunggakan di bawah Rp1 juta

Ilustrasi SLIk OJK. (Foto: infobanknews)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pengembang perumahan menilai banyak calon pembeli rumah subsidi kesulitan mengajukan KPR karena terkendala catatan merah SLIK OJK, meski mayoritas tunggakan kredit hanya di bawah Rp 1 juta.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan sebagian besar merupakan pengguna pay later atau pinjaman online.

“Data kami sebagai pengembang itu memang yang 80 persen dari SLIK yang bermasalah itu adalah nominalnya di bawah Rp 1 juta,” kata Joko di Gedung OJK, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai Joko menghadiri pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Menurut Joko, banyak masyarakat tidak memahami bahwa tunggakan utang dapat menjadi kendala saat mengajukan KPR. Selain itu, sebagian masyarakat mengalami kesulitan ketika hendak melunasi pinjaman karena keterbatasan akses, termasuk lembaga jasa keuangan yang sudah tidak ada atau mekanisme pembayaran yang tidak berjalan baik.

Isu SLIK OJK disebut sudah menjadi persoalan dalam tiga tahun terakhir. Berbagai pihak, termasuk Kementerian PKP dan OJK, disebut telah mencari solusi untuk mengatasi kendala tersebut.

Baca Juga:  Bupati Cen Sui Lan Dorong Perpustakaan Natuna Menjangkau Pulau-pulau Terluar

Joko menyebut, dalam pertemuan tersebut telah diperoleh komitmen adanya kenaikan ambang batas pencatatan SLIK OJK.

“Alhamdulillah kita bertemu dengan Bu Kiki kemudian juga Bang Ara juga tetap berfokus untuk mencari solusi. Hari ini mendapatkan komitmen bahwa satu, ada kenaikan threshold terhadap SLIK OJK. Jadi yang (tunggakan kredit) di bawah Rp 1 juta otomatis itu sudah tidak tampak,” jelasnya.

Joko menilai kebijakan tersebut dapat memangkas persoalan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mengajukan KPR subsidi, sekaligus memberi dampak positif terhadap sektor properti.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono mengatakan selama ini kredit macet membuat proses pengajuan KPR subsidi terkendala. Menurutnya, tunggakan masyarakat umumnya bernilai kecil.

“Selama ini itu masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin nih, itu hanya bisa 3 yang diproses. Kenapa? 17-nya kena SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, cuma Rp 50 ribu, Rp 100 ribu,” ucap Ari.

Sebelumnya, OJK telah membahas persoalan SLIK dalam rapat dewan komisioner pada Rabu (8/4/2026). Hasil rapat tersebut memutuskan laporan SLIK OJK hanya akan menampilkan tunggakan kredit dengan nilai di atas R p1 juta.

Baca Juga:  Kolaborasi Dosen Bisnis Digital UMRAH dan UiTM Melaka Bina Komunitas Pesisir Senggarang untuk Eduekowisata ProKlim

“Laporan SLIK yang ditampilkan hanya yang Rp 1 juta ke atas, baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta ke atas untuk baki debitnya,” ujar Kiki kepada awak media di Gedung OJK, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat yang selama ini terkendala SLIK untuk mengakses KPR. Selanjutnya, sektor perbankan disebut tetap harus melakukan asesmen risiko dalam pemberian kredit. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani