Enam terdakwa menjalani sidang kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di PN Batam, Rabu (25/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu setelah menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026), JPU Muhammad Arfian membantah keberatan penasihat hukum terkait kompetensi absolut pengadilan. Jaksa menyampaikan bahwa meski kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak, barang bukti sabu ditemukan saat kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Berdasarkan fakta persidangan, dari hasil penggeledahan ditemukan 67 kardus berisi sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih yang dibungkus plastik kemasan teh Cina.
“Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan,” kata JPU Muhammad Arfian.
Jaksa juga menolak klaim bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut. Menurut JPU, Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut, sehingga memahami prosedur keberangkatan dan administrasi kapal.
Namun, terdakwa disebut memilih bekerja melalui agen tidak resmi dan tetap berangkat meski terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja.
Dalam persidangan terungkap, Fandi berangkat dari Medan menuju Thailand pada 1 Mei 2025 bersama kru lainnya. Setelah menginap beberapa hari di Thailand, ia menuju kapal Sea Dragon menggunakan speedboat di tengah laut tanpa melalui pelabuhan resmi.
“Pada 18 Mei 2025, kapal diduga melakukan pemindahan 67 kardus sabu dari kapal lain di perairan sekitar Phuket, Thailand,” ujarnya.
Jaksa dalam repliknya menilai terdakwa aktif membantu proses pemindahan barang dan tidak pernah melaporkan adanya muatan terlarang. Dalam perjalanan menuju Indonesia, kapal sempat mencabut bendera.
“Jika benar terdakwa tidak mengetahui dan merasa keberatan, seharusnya terdakwa melaporkan atau menolak sejak awal. Fakta persidangan menunjukkan sebaliknya,” ujar jaksa.
JPU menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi secara serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 131, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika dan tidak melaporkannya dapat dipidana.
Jaksa menyebut, dari pengungkapan hampir 2 ton sabu tersebut, diperkirakan sekitar 6 hingga 8 juta jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 7 triliun.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertindak tegas menjaga masa depan generasi muda,” kata jaksa.
Dalam akhir repliknya, JPU meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.
“Pada prinsipnya, penuntut umum tetap pada tuntutan pidana (hukuman mati) yang telah diajukan sebelumnya,” kata JPU menanggapi pledoi terdakwa Fandi Ramadhan.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa menolak seluruh replik yang disampaikan oleh JPU dan tetap berpegang pada pledoi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (5/3/2026). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
