Terdakwa Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (15/6/2026). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
SEMARANG (marwahkepri.com) – Mantan Bupati Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,49 miliar.
Jaksa menyebut Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan, diduga terlibat dalam praktik pengumpulan uang dari calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tertentu.
“Menguntungkan diri terdakwa Sudewo dan orang lain dengan jumlah keseluruhan Rp2,49 miliar melalui penyalahgunaan kewenangan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki kewenangan dalam pemberian izin pengisian jabatan perangkat desa hingga persetujuan pengangkatan calon yang dinyatakan lulus seleksi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada akhir 2025, Sudewo bertemu sejumlah kepala desa dan menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa dapat dilakukan setelah anggaran penghasilan tetap (siltap) tersedia dalam APBD 2026. Namun, pengisian jabatan tersebut diduga disertai permintaan sejumlah uang kepada para calon.
Awalnya, tarif yang dipatok sebesar Rp150 juta untuk jabatan kepala dusun, kepala urusan (kaur), dan kepala seksi (kasi), serta Rp200 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Setelah mendapat keberatan dari sejumlah kepala desa, tarif sempat diturunkan menjadi Rp125 juta untuk jabatan kaur, kasi, dan kepala dusun, serta Rp150 juta untuk sekretaris desa.
Namun dalam perkembangannya, tarif kembali dinaikkan menjadi Rp165 juta untuk jabatan kaur, kasi, dan kepala dusun, sedangkan jabatan sekretaris desa mencapai Rp225 juta.
Jaksa mengungkap sedikitnya 15 calon perangkat desa menyerahkan uang melalui kepala desa masing-masing dengan nominal yang bervariasi.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah KPK melakukan operasi pada 18 Januari 2026 dan mengamankan salah satu pihak yang diduga terlibat, yakni Sumarjiono.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp2,624 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
