Warga melakukan perpanjangan SIM mati saat dispensasi libur Iduladha 2026 di layanan Satpas.

Ilustrasi Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku saat libur Iduladha 2026. (f: ai)

Dispensasi tersebut mulai berlaku pada Kamis (28/5/2026) hingga Sabtu (30/5/2026). Dengan kebijakan ini, pemilik SIM yang masa aktifnya habis tepat pada 27 Mei 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan melalui mekanisme biasa tanpa perlu mengikuti ujian teori maupun praktik ulang.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya.

SIM sendiri memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika melewati batas masa berlaku tanpa dispensasi khusus, maka pemilik SIM diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru lengkap dengan proses ujian ulang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun dalam aturan itu juga terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu seperti keadaan kahar atau libur nasional yang menyebabkan layanan tidak dapat berjalan normal.

Dalam Pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban membuat SIM baru dan tetap dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan syarat dispensasi tersebut. Perpanjangan tanpa membuat SIM baru hanya berlaku bagi SIM yang masa aktifnya habis tepat pada 27 Mei 2026 atau saat Hari Raya Iduladha.

Jika masa berlaku SIM habis di luar tanggal tersebut, maka proses penerbitan SIM baru tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau segera memanfaatkan masa dispensasi hingga 30 Mei 2026 agar tidak perlu mengulang seluruh tahapan pembuatan SIM dari awal. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani