hukum-suami-istri-malam-iduladha.jpg

Sebagian ulama menyebut hubungan suami istri di malam Iduladha hukumnya makruh, namun tidak haram selama tidak melanggar syariat. (f: ai)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Malam Iduladha dan hari tasyrik menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, dzikir, doa, dan takbir. Namun di tengah suasana Hari Raya Kurban, muncul pertanyaan yang sering dibahas masyarakat, yakni apakah berhubungan suami istri pada malam Iduladha dan hari tasyrik diperbolehkan dalam Islam?

Sejumlah ulama menjelaskan bahwa tidak ada dalil tegas yang mengharamkan hubungan suami istri pada malam Iduladha maupun hari tasyrik. Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan terkait hukumnya, apakah sekadar mubah atau makruh.

Mengutip penjelasan dari sejumlah literatur Islam dan pendapat ulama, hukum berhubungan suami istri pada malam hari raya pada dasarnya diperbolehkan selama tidak berada dalam kondisi yang memang diharamkan syariat, seperti saat haid, nifas, ihram, atau ketika menjalankan puasa wajib di siang hari.

Ustadz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjelaskan bahwa hubungan suami istri pada malam hari raya hukumnya halal dan mubah. Pendapat ini merujuk pada penjelasan Ibnu al-Mundzir yang menyatakan tidak ada dasar kuat untuk mengharamkan atau memakruhkan hubungan suami istri tanpa dalil yang jelas.

Namun sebagian ulama lain berpendapat hubungan suami istri pada malam Iduladha hukumnya makruh. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dalam sejumlah kitab klasik yang menyebut malam tertentu, termasuk malam hari raya, sebaiknya digunakan untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya Ulumuddin disebutkan bahwa makruh melakukan hubungan suami istri pada malam awal, pertengahan, dan akhir bulan. Sebagian ulama memasukkan malam Idulfitri dan Iduladha ke dalam malam yang dianjurkan untuk diisi dengan ibadah.

Meski demikian, status makruh bukan berarti haram. Artinya, jika dilakukan tidak berdosa, namun meninggalkannya dianggap lebih utama agar umat Islam dapat memaksimalkan amalan malam hari raya.

Sementara itu, untuk hari tasyrik, banyak ulama menegaskan tidak ada larangan berhubungan suami istri. Ustaz Khalid Basalamah dalam salah satu kajiannya menyebut bahwa hari tasyrik justru dikenal sebagai hari makan, minum, dan menikmati nikmat Allah SWT, termasuk hubungan biologis antara suami dan istri.

Ia menegaskan tidak pernah ada larangan syariat yang melarang hubungan suami istri khusus pada hari tasyrik. Karena itu, hukum berhubungan badan pada hari tasyrik tetap diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat.

Adapun waktu-waktu yang benar-benar dilarang untuk berhubungan suami istri dalam Islam antara lain saat menjalankan puasa wajib di siang hari, ketika sedang ihram haji atau umrah, saat istri haid atau nifas, serta ketika sedang i’tikaf di masjid.

Selain waktu yang diharamkan, terdapat pula waktu yang dimakruhkan menurut sebagian ulama, seperti malam Idulfitri, malam Iduladha, saat gerhana, ketika terjadi bencana alam tertentu, hingga antara azan dan iqamah.

Karena itu, umat Islam dianjurkan tetap mengutamakan ibadah dan menjaga adab selama malam Iduladha maupun hari tasyrik, tanpa menganggap hubungan suami istri sebagai sesuatu yang haram selama tidak melanggar ketentuan agama. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani