MV Ocean Porter diamankan terkait dugaan 1,6 ton metamfetamina cair

Kapal MV Ocean Porter diamankan tim gabungan Polda Kepri, BNN dan Bea Cukai terkait dugaan pengangkutan metamfetamina cair. (Foto: detik)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim gabungan Polda Kepulauan Riau (Kepri), BNN RI, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 2,6 ton metamfetamina atau sabu cair yang diduga dibawa dari Sarawak, Malaysia, menuju Indonesia. Narkotika tersebut ditemukan di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang dicegat di perairan Karimun, pada 17 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.

“Selanjutnya dilakukan intercept pada tanggal 17 Agustus pukul 18.15 WIB di perairan Karimun, Kepulauan Riau,” kata Nona, Rabu (19/8/2026).

Kapal kemudian dicegat dan ditarik untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui kapal tersebut bernama MV Ocean Porter dan berbendera Tanzania. Kapal sebelumnya menggunakan nama Rain Maker.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan metamfetamina atau sabu cair dengan total berat 2,6 ton,” ujarnya.

Nona menjelaskan, pemeriksaan awal menemukan 1,6 ton sabu cair yang disimpan dalam delapan drum. Setiap drum berisi sekitar 200 kilogram.

Baca Juga:  Gerakkan Ekonomi Masyarakat, Subsidi Margin untuk Pelaku UMKM Kembali Dilanjutkan

Pemeriksaan kemudian dikembangkan. Petugas kembali menemukan sekitar 1 ton sabu cair yang disimpan di dalam tangki air kapal.

“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tersebut didapatkan 2,6 ton metamfetamin, narkotika golongan I atau sabu cair yang diisi di dalam drum dan water tank,” ujarnya.

Kapal beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.

Selain sabu cair, petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 feet yang berisi rokok polos tanpa pita cukai.

Rokok tersebut diketahui berasal dari China dengan merek RD. Total terdapat 157 kotak atau bal.

Setiap bal berisi 50 slop, sedangkan setiap slop berisi 10 bungkus rokok.

Petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk asal dan tujuan barang serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (mun)

Redaktur: Munawir Sani