Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (f: sekretariatpresiden)
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar penggunaan tenaga outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang tertentu.
Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan keinginan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang berulang kali menyampaikan harapan agar sistem outsourcing dapat dihapus secara bertahap.
“Presiden berulang-ulang menyampaikan kalau bisa pekerja alih daya itu dihapus. Namun bila tidak memungkinkan, maka hanya beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh menggunakan pekerja alih daya,” ujar Said Iqbal.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang masih dapat menggunakan sistem outsourcing antara lain petugas keamanan (security), sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan (cleaning service).
Menurutnya, empat sektor tersebut merupakan pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan proses inti produksi perusahaan sehingga masih memungkinkan menggunakan tenaga alih daya.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said Iqbal juga meminta pemerintah memperjelas status hubungan kerja para pekerja outsourcing. Ia menegaskan setiap pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Jadi bukan lagi tanpa status. Intinya perlindungan bagi pekerja alih daya pada empat jenis pekerjaan tersebut harus jelas. Di luar empat jenis pekerjaan tadi, penggunaan pekerja alih daya harus dilarang,” tegasnya.
Said Iqbal mengungkapkan dirinya dijadwalkan kembali bertemu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Senin mendatang untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut. Pertemuan itu juga akan melibatkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Ia menilai arahan Presiden terkait pembenahan sistem outsourcing tidak boleh terhambat sehingga diperlukan dialog dan komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha untuk mencari solusi terbaik.
Menurut Said Iqbal, tujuan utama revisi aturan tersebut adalah memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja alih daya di Indonesia. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
