Rutan Balikpapan

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan Andre Silalahi bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Kaltim dan perwakilan Posbakumadin Balikpapan dalam kegiatan penguatan akses bantuan hukum bagi tahanan. (f: hum)

BALIKPAPAN(marwahkepri.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan terus memperkuat pemenuhan hak-hak tahanan, khususnya dalam memperoleh pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Optimalisasi Pendampingan Hukum bagi Tahanan melalui Sinergi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Firma Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIA Balikpapan itu dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim, Taufiq Hidayat, Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Andre Silalahi, serta Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano.

Turut hadir Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan dan perwakilan Posbakumadin Balikpapan sebagai unsur pemberi bantuan hukum. Sejumlah warga binaan Rutan Balikpapan juga dilibatkan sebagai peserta.

Kegiatan ini menjadi langkah untuk memperkuat kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan dengan lembaga bantuan hukum dan praktisi hukum dalam memastikan tahanan mendapatkan hak pendampingan selama menghadapi proses peradilan.

Baca Juga:  Momen Haru di Balikpapan, Warga Binaan Diizinkan Keluar Rutan untuk Melayat Ibu

Melalui kegiatan tersebut, warga binaan diberikan pemahaman mengenai pentingnya bantuan hukum, akses terhadap layanan pendampingan, hingga hak-hak yang dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Andre Silalahi, mengatakan pihaknya mendukung penguatan kerja sama dengan berbagai pihak guna menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak tahanan.

Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting yang harus dipastikan dapat diperoleh para tahanan selama menjalani proses hukum.

Sinergi antara jajaran pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, dan firma hukum diharapkan mampu memperluas akses pendampingan hukum sekaligus mendukung terciptanya proses peradilan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Melalui fasilitasi kegiatan tersebut, Rutan Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan hak tahanan untuk memperoleh bantuan hukum dapat terpenuhi secara optimal. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani