Gudang diduga penampungan kabel curian dari Jembatan Dompak. (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan di Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan setelah polisi mengamankan sejumlah pelaku.
Setelah polisi mengamankan pelaku berinisial MAS, polisi kembali menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pencurian dilakukan dengan menggunakan mobil bernomor polisi BP 1276 IC. Pelaku juga mengaku menjual kabel hasil pencurian ke penampungan barang bekas milik pengusaha berinisial H di Kilometer 14 Jalan Daeng Kamboja.
Informasi tersebut kemudian menyoroti dugaan adanya pihak lain yang menerima atau menampung kabel hasil pencurian.
Hingga kini, berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, H disebut belum ditahan dan belum menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Sebelumnya, Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora mengungkapkan pencurian kabel di Jembatan Dompak menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Dalam konferensi pers pada 14 Agustus 2026, Farouk menyebut polisi telah mengamankan seorang pelaku berinisial MAS. Berdasarkan pemeriksaan, MAS mengaku telah melakukan pencurian kabel di Jembatan Dompak sebanyak tiga kali sejak Juli 2026.
“Pelaku berinisial MAS sudah kami amankan. Dia mengaku sudah tiga kali mencuri kabel di Jembatan Dompak sejak Juli 2026. Masih ada tiga orang lagi yang masuk DPO,” ujar Farouk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, gulungan kabel sepanjang sekitar 3,4 kilometer dan satu buah gunting besi berukuran besar.
Namun, pengungkapan pelaku lapangan tersebut juga memunculkan informasi mengenai pihak yang diduga menerima atau menampung kabel hasil pencurian.
Seorang pekerja berinisial S di lokasi penampungan barang bekas tersebut, Senin (17/8/2026), mengatakan kabel yang diduga berasal dari hasil pencurian telah dijual oleh H dengan nilai sekitar Rp 8,5 juta.
“Kabel tersebut sudah dijual, dan kita baru sekali menampung atau menerima barang hasil curian dari pelaku,” ungkap S.
Menurut S, H merupakan pemilik usaha penampungan barang rongsokan yang disebut menerima kabel tersebut sebelum kemudian dijual.
S juga mengatakan H telah meninggalkan lokasi sebelum polisi melakukan penggerebekan. H disebut pulang kampung karena ada keluarganya yang sedang sakit.
“Dua hari sebelum penggerebekan oleh polisi, penadah berinisial H sudah pulang kampung karena ada saudaranya yang sakit,” jelas S.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dugaan peran H dalam mata rantai penjualan kabel hasil pencurian serta perkembangan proses hukum terhadap pihak yang diduga menerima barang tersebut.
Jika nantinya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan aparat ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait penerimaan atau penjualan barang hasil kejahatan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, nilai transaksi kabel yang disebut sekitar Rp 8,5 juta berbanding jauh dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Polisi masih perlu mengungkap secara menyeluruh mata rantai pencurian dan penjualan kabel tersebut, termasuk memastikan asal-usul barang, pihak yang menerima, serta pihak yang menjual kembali kabel hasil pencurian.
Masyarakat kini menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut, terutama terkait tiga pelaku lain yang sebelumnya disebut masih masuk daftar pencarian orang (DPO) serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai penjualan kabel.
Pengungkapan secara menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku pencurian di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap pihak lain apabila terbukti memiliki keterlibatan dalam penerimaan, penampungan atau penjualan barang hasil kejahatan. (YR)
Redaktur: Munawir Sani
