Rapat koordinasi awal pembangunan RSUD baru Tanjungpinang yang difasilitasi Kementerian PUPR di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (26/2/20260. 9Foto: MC Tanjungpinang)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan pembangunan RSUD baru di Jalan Aisyah Sulaiman, seberang Kantor Camat Bukit Bestari, direalisasikan tahun ini setelah mendapat persetujuan dalam rapat koordinasi awal bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Persetujuan usulan pembangunan yang diinisiasi Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang H. Raja Ariza diketahui dalam Rapat Koordinasi Awal yang difasilitasi secara daring oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (26/2/2026).
“Melalui dukungan Bapak Walikota, lokasi baru yang strategis telah disiapkan untuk pembangunan RSUD baru. Sebab kondisi eksisting RSUD Tanjungpinang saat ini, dinilai perlu peningkatan kapasitas,” kata Raja Ariza di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Bangunan RSUD baru direncanakan terdiri dari lima lantai dengan kapasitas 200 tempat tidur. Pengalihan dari rencana revitalisasi di lokasi eksisting menjadi pembangunan di lokasi baru dilakukan atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi biaya serta untuk menghindari gangguan pelayanan pasien.
“Seiring bertambahnya jumlah pasien, kapasitas layanan rawat inap yang mencapai ratusan pasien masih menghadapi keterbatasan penataan ruang dan sarana prasarana yang belum sepenuhnya representatif,” ujar Raja Ariza.
Untuk mendukung percepatan pembangunan, dinas teknis terkait diminta segera menyiapkan Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan AMDAL, dokumen Andalalin, serta dokumen pendukung lainnya.
Terkait status lahan, Kepala BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan menyatakan pengalihan status lahan dari HGB menjadi milik pemerintah akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Rapat koordinasi awal yang diikuti unsur Satker Provinsi Kepri, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait lainnya menyatakan pembangunan RSUD di lokasi baru dapat dilanjutkan.
“Diharapkan seluruh dinas terkait dapat bergerak cepat dalam pemenuhan persyaratan teknis, dan administratif. Hingga proses pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Perwakilan Ditjen Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum meminta Pemko Tanjungpinang memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan aspek teknis, termasuk ketersediaan ruang terbuka dan kondisi lingkungan. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
