Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik meresmikan dan mengambil sumpah anggota BPD Tanjung Batang masa jabatan 2026–2034, Selasa (13/10/2026). (f: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batang, Kecamatan Pulau Tiga, segera menjalankan tugas setelah resmi diresmikan untuk masa jabatan 2026–2034. Ia mengingatkan agar para anggota tidak menghabiskan waktu terlalu lama untuk urusan internal sehingga fungsi kelembagaan dapat segera berjalan.
Pesan tersebut disampaikan Jarmin saat meresmikan sekaligus mengambil sumpah anggota BPD Tanjung Batang di Gedung Pertemuan Desa Tanjung Batang, Selasa (13/10/2026).
Peresmian dan pengambilan sumpah itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-365 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna Suhardi, Camat Pulau Tiga M. Zawali, unsur TNI-Polri, para kepala desa dan ketua BPD se-Kecamatan Pulau Tiga, perangkat kewilayahan, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Jarmin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru diresmikan. Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan integritas, keikhlasan, dan rasa tanggung jawab.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Natuna, saya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD Tanjung Batang yang hari ini resmi mengemban amanah untuk masa jabatan 2026–2034. Kepercayaan ini hendaknya dijalankan dengan penuh keikhlasan, integritas dan tanggung jawab demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Jarmin.
Menurutnya, sumpah jabatan bukan sekadar rangkaian seremoni pelantikan, melainkan komitmen yang harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas selama delapan tahun ke depan.
Jarmin Minta Struktur BPD Segera Dibentuk
Salah satu hal yang menjadi perhatian Jarmin adalah kesiapan kelembagaan BPD setelah pengambilan sumpah. Ia secara khusus meminta seluruh anggota segera menggelar musyawarah internal untuk menetapkan struktur organisasi dan tata tertib.
Pembentukan struktur kepengurusan dinilai penting agar pembagian tugas, tanggung jawab, dan mekanisme kerja setiap anggota memiliki kejelasan.
Selain itu, BPD juga diminta menyusun agenda kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas selama masa jabatan 2026–2034.
“Jangan sampai setelah dilantik, BPD justru membutuhkan waktu terlalu lama untuk mulai bekerja. Segera lakukan musyawarah internal dan persiapkan seluruh kebutuhan administratif maupun kelembagaan agar pelaksanaan tugas berjalan tertib dan efektif,” tegasnya.
Jarmin menjelaskan, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga tersebut tidak hanya berperan menampung aspirasi masyarakat, tetapi juga membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, anggota BPD diharapkan mampu bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Keberadaan mereka harus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.
BPD dan Kepala Desa Diminta Jaga Hubungan Harmonis
Selain penguatan kelembagaan, Jarmin mengingatkan pentingnya hubungan kerja yang baik antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa.
Ia menilai perbedaan pendapat dalam musyawarah merupakan hal yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi persoalan pribadi yang justru menghambat pelayanan publik maupun pembangunan desa.
Setiap persoalan, lanjutnya, harus diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
BPD dan pemerintah desa harus saling melengkapi dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing. Sinergi kedua unsur tersebut menjadi salah satu faktor penting agar program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan warga.
Jarmin juga meminta anggota BPD tidak hanya aktif dalam urusan administrasi dan kelembagaan, tetapi turut memastikan suara masyarakat benar-benar tersampaikan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Pelayanan Publik hingga Ekonomi Warga Jadi Perhatian
Jarmin mendorong BPD Tanjung Batang lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan arah pembangunan desa.
Sejumlah bidang yang perlu mendapat perhatian antara lain peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan kesejahteraan warga.
Ia menekankan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pembangunan desa tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah desa maupun BPD. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat diperlukan agar program yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan bersama.
Unsur yang dimaksud mencakup tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, kaum perempuan, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya.
“BPD harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik. Bangun komunikasi yang terbuka dan pastikan kebutuhan warga menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan desa,” pesannya.
Melalui sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat, Jarmin berharap pembangunan Desa Tanjung Batang dapat berlangsung lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Menutup sambutannya, ia berpesan agar seluruh anggota BPD menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, menjunjung tinggi sumpah jabatan, serta menjalankan tugas dengan penuh dedikasi hingga akhir masa jabatan. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani
