Tersangka dugaan pencurian di ruko Harbour Bay Batam diamankan polisi. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) –Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah ruko kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Polisi mengamankan ARP (19) beserta sejumlah barang bukti, termasuk kamera, lensa, laptop, drone dan peralatan fotografi lainnya.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial J (47), seorang wiraswasta.
Korban melaporkan sejumlah barang miliknya hilang setelah kantor yang berada di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789 diketahui dalam kondisi berantakan.
Kejadian diketahui pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB ketika karyawan korban berinisial T datang untuk membuka kantor.
Saat berada di lokasi, saksi mendapati kondisi kantor sudah berantakan dan diduga telah terjadi pencurian. Saksi kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Korban selanjutnya meminta rekannya berinisial W untuk datang ke kantor dan melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di lokasi dan memeriksa barang-barang miliknya. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui sejumlah peralatan hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit kamera Fujifilm XT3, tiga buah lensa kamera, satu unit laptop beserta charger, satu unit drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, serta dua buah lampu flash kamera merek Godox.
Petugas melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap keterangan para saksi dan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang diketahui berinisial ARP (19).
ARP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR dan lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, satu unit drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, serta dua buah lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji.
Barang bukti lainnya berupa satu buah baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu buah cincin warna silver dan satu rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan tempat tinggal, khususnya saat kantor atau tempat usaha dalam keadaan kosong.
Masyarakat juga diminta memastikan pintu, jendela dan akses masuk lainnya dalam kondisi terkunci serta, apabila memungkinkan, memasang kamera pengawas sebagai langkah pencegahan dan membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Kompol Amru.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak pidana, gangguan keamanan maupun kondisi yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Layanan tersebut menjadi sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (nang)
Redaktur: Munawir Sani
