Ilustrasi pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang dilaporkan masyarakat ke OJK Kepri.

OJK Kepri mencatat ratusan laporan pinjaman online ilegal dan investasi bodong sepanjang 2025. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat ratusan laporan terkait pinjaman online ilegal dan investasi bodong sepanjang 2025. Total terdapat 280 laporan pinjol ilegal dan 88 laporan investasi ilegal dari masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami menerima 280 laporan terkait pinjol ilegal serta 88 laporan investasi ilegal dari masyarakat Kepri sepanjang 2025. Laporan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya Sinar Danandjaya, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, OJK melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menerima berbagai laporan penipuan keuangan dengan beragam modus.

“Mulai dari penipuan belanja daring, penipuan melalui telepon, investasi fiktif, hingga penipuan berkedok lowongan kerja,” ujarnya.

Secara nasional, OJK mencatat sekitar 417 ribu laporan penipuan keuangan telah masuk ke sistem IASC. Dari jumlah tersebut, sebanyak 416 ribu rekening terkait penipuan berhasil diblokir dengan total dana yang diamankan mencapai Rp 511 miliar.

“Melalui Indonesia Anti-Scam Centre, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan keuangan agar rekening pelaku segera diblokir dan dana yang masih tersisa berpeluang diselamatkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hadapi Kekeringan, Pemkab Bintan bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa’

Sinar meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan segera melapor melalui situs resmi IASC dengan melampirkan data diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, serta bukti transfer.

“Program IASC merupakan bagian dari Satgas PASTI yang melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta instansi pemerintah terkait lainnya,” ujarnya.

OJK Kepri juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas entitas jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.

“Kita selalu mengingatkan masyarakat dengan lebih teliti. Walau aduan belum bisa direspon secara keseluruhan, akan tetapi dengan pemahaman literasi investasi bisa membuat masyarakat lebih berhati-hati,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani