Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang merampas ponsel milik bocah berusia 6 tahun di kawasan Top 100 Batam berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap dua pelaku pencurian yang merampas telepon genggam milik seorang bocah berusia 6 tahun di kawasan Top 100, Kecamatan Sagulung. Kedua pelaku yang sempat buron kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut salah satu pelaku berada di kawasan Tembesi Lestari. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RA (23).
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku pertama, diketahui rekannya sedang berada di sebuah rumah kos di kawasan Tembesi Lestari. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kedua ME (28),” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Saat itu, korban berinisial C datang bersama anaknya, Syamlan Syahputra (6), menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di sekitar lokasi kejadian.
“Korban kemudian masuk menemui istrinya, sementara sang anak menunggu di depan tempat kerja ibunya sambil memainkan telepon genggam,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, korban kembali dan mendapati anaknya mengaku telepon genggam yang sedang dipegang telah dirampas oleh orang yang tidak dikenal.
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Vivo Y21D warna hitam dan mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. Keduanya kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti dan dibawa ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Sagulung,” ujar Anwar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
