Pulau Katang Lingga yang viral dijual Rp65 miliar di media sosial

Pulau Katang di Kabupaten Lingga viral di media sosial setelah diiklankan dijual seharga Rp 65 miliar. (Foto: TikTok)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pulau Katang di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, viral di media sosial setelah diiklankan dijual seharga Rp 65 miliar. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa secara hukum pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan dan meminta masyarakat memastikan legalitas dokumen sebelum mempercayai penawaran serupa.

Dalam unggahan yang beredar, Pulau Katang disebut memiliki luas sekitar 73 hektare dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun serta diklaim cocok dikembangkan menjadi pulau pribadi maupun resort wisata.

“For sale. Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau,” tulis akun media sosial dalam unggahan tersebut.

Iklan tersebut juga menawarkan berbagai keunggulan, mulai dari akses yang dekat dengan Singapura hingga status lahan yang disebut siap dibangun.

“Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” demikian isi iklan tersebut.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang saat ini memang ramai beredar di media sosial.

Baca Juga:  Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik

Namun demikian, Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan. Menurutnya, objek yang diperjualbelikan biasanya berupa hak atas lahan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” ujarnya.

Pemprov Kepri juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila penggunaan lahan tidak sesuai dengan peruntukan atau merugikan kepentingan umum.

“Pemerintah bisa mencabut izin kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum,” katanya.

Hingga saat ini, menurut Hendri, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepri maupun ATR/BPN terkait status transaksi dan legalitas penjualan Pulau Katang tersebut.

“Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, atau ATR/BPN soal transaksi ini. Iklan seperti ini sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri,” ujarnya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Selayar, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Ia menyebut isu penjualan pulau di wilayah Kepulauan Riau menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan dengan kawasan perbatasan negara.

“Penjualan pulau di Kepri sering jadi isu panas karena dekat dengan perbatasan antar negara. Kita tentu memperhatikan hal tersebut. Pemprov Kepri akan terus memonitor dan berterima kasih atas informasi yang disampaikan,” katanya.

“Dan akan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan penelusuran, Pulau Katang sebelumnya sempat dikembangkan investor melalui PT DHE Katang Indonesia pada 2023. Namun hingga kini, realisasi maupun kelanjutan investasi tersebut belum diketahui secara pasti.

“Nah, Kalau ini kami belum monitor realisasi nya. Perlu kami chek ke PTSP dan Kabupaten Lingga,” tambah Hendri. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani