Ilustrasi pelaku UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan permodalan usaha.
NATUNA (marwahkepri.com) – Program pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Natuna yang digulirkan sejak akhir tahun 2025 hingga kini belum berjalan maksimal.
Program tersebut merupakan kerja sama antara Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dengan Pemerintah Kabupaten Natuna melalui skema subsidi margin pembiayaan.
Kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku selama dua tahun.
Dalam skema ini, BRK Syariah menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha, sementara pemerintah daerah menanggung subsidi margin atau bunga pinjaman melalui anggaran daerah.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna mengalokasikan anggaran sebesar Rp600 juta pada tahun 2025 dan Rp600 juta pada tahun 2026. Dengan demikian, total pagu anggaran yang disiapkan selama masa kerja sama mencapai Rp1,2 miliar.
Melalui skema ini, pelaku UMKM hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman tanpa harus menanggung beban bunga.
Program pembiayaan tersebut diharapkan mampu membantu pelaku usaha dalam memperoleh akses permodalan yang lebih ringan.
Namun hingga saat ini, program tersebut baru dimanfaatkan oleh sekitar 20 pelaku usaha di Natuna.
Minimnya jumlah penerima manfaat tersebut memunculkan dugaan bahwa program ini kurang diminati akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Syaputra, membantah anggapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi program secara intensif melalui berbagai forum dan media.
“Sosialisasi sudah kita lakukan via RRI, terus setiap pertemuan baik itu dengan UMKM atau musrenbang atau forum OPD kita sosialisasikan dengan memberikan informasi,” katanya saat dikonfirmasi marwahkepri.com, Jumat (13/3/2026).
Menurut Marwan, salah satu kemungkinan rendahnya minat pelaku usaha memanfaatkan program ini karena sebagian calon nasabah ingin memperoleh pinjaman dengan nominal yang lebih besar.
“Bisa jadi nasabahnya lebih banyak pinjam dalam jumlah yang besar, sehingga otomatis program dari provinsi yang diambil,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa program pembiayaan tersebut baru mulai berjalan pada September 2025 setelah melalui proses penyusunan peraturan bupati (perbup) serta penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak BRK Syariah.
“Peluncuran tahun lalu juga sudah bulan September setelah kita melalui tahapan pembuatan Perbup dan PKS bersama BRK,” tambahnya.
Marwan menilai persyaratan pengajuan pembiayaan yang ditetapkan oleh pihak bank pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan perbankan pada umumnya dan tidak terlalu memberatkan calon nasabah.
Meski demikian, apabila program ini tidak berjalan maksimal, pemerintah daerah bersama pihak bank akan melakukan evaluasi secara berkala.
“Kalau memang tidak berjalan maksimal, tentu akan kita evaluasi bersama pihak bank setiap awal tahun,” katanya.
Ia pun mengajak para pelaku UMKM di Natuna untuk memanfaatkan program pembiayaan tersebut sebagai salah satu alternatif permodalan usaha.
“Saya mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, karena ini sangat membantu dalam hal permodalan usaha di mana hanya mencicil pinjaman pokoknya saja, sementara bunganya dibayar oleh Pemda,” tuturnya.MK-Nang
Redaktur : Munawir Sani
