Tim gabungan Polsek Lubuk Baja bersama Polresta Barelang dan Polda Kepri mengamankan pelaku pembacokan di parkiran Hotel Kundur, Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan menangkap seorang pria berinisial SPM (33) yang diduga membacok seorang pria di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban mengalami luka di bagian punggung, tangan kiri, dan kaki akibat serangan menggunakan sebilah parang, sementara pelaku kini menjalani pemeriksaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB dan telah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan.
“Pelaku telah berhasil diamankan tim gabungan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lubuk Baja,” kata Deni, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari perselisihan antara istri korban dengan pelaku di sebuah gelanggang permainan. Keduanya terlibat adu mulut akibat persoalan saling menghalangi jalan.
“Mendengar cerita tersebut, korban kemudian berusaha mencari pelaku. Keduanya akhirnya bertemu di parkiran Hotel Kundur sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Saat pertemuan itu, korban menegur pelaku terkait pertengkaran dengan istrinya hingga kembali terjadi adu mulut. Korban sempat menantang pelaku berkelahi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali ke lokasi untuk menjemput istrinya yang selesai bekerja. Saat itu, pelaku diduga datang dari arah belakang sambil membawa sebilah parang.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah punggung korban sambil meneriakkan ancaman. Korban berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka pada lengan dan punggung tangan,” ujarnya.
Korban kemudian berlari masuk ke dalam gelanggang permainan dan mengambil sebatang kayu balok untuk melawan. Bersama rekannya, korban sempat mengejar pelaku hingga ke sebuah warung di sekitar lokasi.
“Saat terjadi kejar-kejaran, korban kembali terkena sabetan parang di bagian kaki kiri ketika berusaha menghalangi serangan pelaku terhadap temannya. Setelah itu pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre, Lubuk Baja.
“Sekitar pukul 21.55 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang tidur di kamar kosnya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan serta dokumen medis korban dari Rumah Sakit Harapan Bunda sebagai barang bukti.
“Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
