Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian tabung gas 3 kilogram di Perumahan Greenland, Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengamankan seorang pria yang diduga mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Terduga pelaku diamankan warga sebelum personel Polsek Batam Kota tiba di lokasi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIB. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan korban ke Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110. Personel Piket Patroli, Unit Reskrim, dan SPKT Polsek Batam Kota langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari Donald Sirait selaku Ketua RW setempat.
Berdasarkan informasi awal, pria tersebut diduga mencuri satu tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga bernama Hilmi.
Petugas juga melakukan pendataan terhadap saksi yang mengetahui kejadian serta mendokumentasikan kondisi di lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kerugian korban dalam kejadian tersebut berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Sementara itu, situasi di sekitar lokasi tetap aman dan terkendali setelah petugas melakukan penanganan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan tindak pidana maupun kondisi darurat melalui layanan Polisi 110.
Layanan tersebut dapat digunakan selama 24 jam untuk mendapatkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
