Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026, Kamis (3/9/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, serta cartridge vape yang mengandung etomidate.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2026), dan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Bidhumas Polda Kepri, BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri, serta penasihat hukum.
Dari 26 laporan polisi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 4.916,23 gram sabu, 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate, 5.640,54 gram ganja, dan 1.223 butir ekstasi.
Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape mengandung etomidate, 5.605,54 gram ganja, dan 1.174 butir ekstasi.
Sementara itu, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Jumlahnya terdiri atas 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi.
Selain itu, barang bukti yang disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik terdiri atas 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mendukung upaya P4GN.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
