Polda Kepri tegaskan zero tolerance terhadap karhutla

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar guna mencegah karhutla. (Foto: Polda Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen zero tolerance terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepri serta memastikan setiap pelaku pembakaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” tegas Kombes Pol Nona.

Nona menyebut karhutla merupakan ancaman serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian ekonomi.

Dalam rangka pencegahan, Kapolda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan, menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan tanpa pembakaran, serta segera melaporkan apabila terjadi kebakaran atau ditemukan titik api kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat.

Baca Juga:  Bupati Natuna Cen Sui Lan Jajaki Investasi China untuk Dorong Hilirisasi dan Tingkatkan PAD

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan karhutla.

Nona menegaskan setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri hingga tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

“Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kepulauan Riau.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store. MK-mun

Baca Juga:  RSBP Batam dan BPOM Tingkatkan Koordinasi Pendistribusian Obat, Keselamatan Pasien jadi Prioritas

Redaktur: Munawir Sani