Gedung PLN Batam. (f: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai tarif tenaga listrik untuk PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE). Persetujuan tersebut menjadi landasan regulasi bagi kedua badan usaha penyedia tenaga listrik yang berada di luar skema tarif PT PLN (Persero).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR bersama Kementerian ESDM pada Kamis (16/7/2026). Meski usulan disetujui, besaran tarif yang ditetapkan tidak diumumkan secara terbuka dalam rapat.
Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menjelaskan usulan tersebut mengacu pada Surat Menteri ESDM Nomor T-242/TL.04/MEM/2026 terkait PT PLN Batam dan Surat Nomor T-208/TL.04/MEM/2026 mengenai PT Kolaka Green Energy.
Menurut Bambang, penetapan tarif tenaga listrik bagi kedua badan usaha tersebut memang memerlukan persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya meminta persetujuan anggota terkait usulan dua surat tersebut, yakni PT Kolaka Green Energy dan PT PLN Batam,” ujar Bambang dalam rapat.
Seluruh anggota Komisi XII DPR kemudian menyatakan persetujuannya terhadap usulan tersebut.
Bagi PT PLN Batam, keputusan ini memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di Kota Batam. Saat ini perusahaan mengoperasikan sejumlah pembangkit listrik, di antaranya PLTD Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, serta PLTD Tanjung Sengkuang.
Sementara itu, persetujuan tarif juga diberikan kepada PT Kolaka Green Energy yang tengah membangun jaringan transmisi dan gardu induk bertegangan 220 kilovolt di Kawasan Industri Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
Proyek yang mulai dibangun sejak Desember 2025 tersebut diproyeksikan mendukung kebutuhan listrik industri pengolahan dan pemurnian nikel di kawasan tersebut. Ketersediaan pasokan energi dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung operasional industri hilirisasi mineral secara berkelanjutan.
Persetujuan tarif untuk PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy berbeda dengan kebijakan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku secara nasional karena keduanya menggunakan skema pengaturan tarif tersendiri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut didasarkan pada realisasi indikator ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara sesuai ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Meski hasil evaluasi formula tarif menunjukkan adanya potensi kenaikan, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM. MK-bn
Redaktur : Munawir Sani
